Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum (Mar 2019)

FUNGSI PENGAWASAN OLEH INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH BERBASIS PENGADUAN MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

  • Dian Trisusilowaty,
  • Anggita Doramia Lumbanraja,
  • Suteki

DOI
https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23353
Journal volume & issue
Vol. 15, no. 1
pp. 25 – 41

Abstract

Read online

ABSTRACT The Inspectorate of Region Police (Itwasda) has a function as the internal supervision in Police Region and also has a function to receive Public complaints, whether as information, complaints, dissatisfaction, irregularities acts in the performance of Police Region in order to give legal settlement and legal certainty. This study examines the function of preventive supervision of Itwasda through public complaints with the perspective of the Progressive Law, by using the of socio-legal research with qualitative analysis. The driving factors of supervision implementation: the existence of good coordination between the function units, the structural hierarchy of the absolute level, and community support for the existence of the Itwasda. Obstacle factors of the implementation of the supervisory function: the limited authority of the Itwasda, acceptance of public complaints that are not one gate, imbalance in the number of supervisory resources, supervision of peers and a lack of public understanding of the complaints mechanism. The concept of the supervisory function offered is to be more able to prevent undisciplined of police members, there needs to be a one-door public complaints mechanism, the merger of investigators from several function units, computerization of complaints and the need for special Criminal Law Procedure for Law Officials. Keywords: Itwasda; Public Complaints; Progressive Law. ABSTRAK Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Daerah dan juga bertugas menerima aduan masyarakat yakni dalam bentuk informasi, keluhan, ketidakpuasan dan atau penyimpangan atas kinerja Kepolisian Daerah guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji perspektif Hukum Progresif mengenai fungsi pengawasan preventif oleh Inspektorat Pengawasan Daerah melalui aduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Daerah, menggunakan metode penekatan penelitian socio-legal dengan analisa kualitatif. Faktor pendorong pelaksaanaan pengawasan: adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antar satuan fungsi, Struktrual Kepolisian berjenjang yang bersifat mutlak, dan dukungan masyarakat terhadap keberadaan Itwasda. Faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan adanya kewenangan Itwasda yang terbatas, penerimaan aduan masyarakat yang tidak satu pintu, tidak seimbangnya jumlah sumber daya pengawas, pengawasan terhadap rekan sejawat dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Konsep fungsi pengawasan yang ditawarkan agar lebih mampu mencegah tindakan indisipliner anggota kepolisian berbasis aduan masyarakat yaitu, perlu adanya mekanisme pengaduan masyarakat satu pintu, penggabungan penyidik dari beberapa satuan fungsi, komputerisasi pengaduan dan perlu ada Hukum Acara Pidana khusus bagi Aparat Penegak Hukum. Kata Kunci: Itwasda; Pengaduan Masyarakat; Hukum Progresif.

Keywords