Justisi (Jan 2024)
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Penegakan Hukum Dan Falsafah Budaya Jawa Mbangun Kromo Di Kulon Progo
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena gunung es, di mana apa yang nampak lebih sedikit dibandingan yang tidak nampak. Salah satu karakter KDRT sifatnya domestic violence, hal inilah yang membuat tindak kekerasan ini hanya sedikit yang bisa diungkap. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi dalam pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan pendekatan penegakan hukum yiatu dengan pendekatan budaya jawa. Hubungan istimewa antara pelaku dan korban yaitu satu bagian dari keluarga dan kekerasan sering dianggap sebagai aib keluarga sehingga saling menutupi satu sama lain. Pendekatan hukum kurang efektif untuk mencegah dan menanggulangi karena kurangnya kesadaran masyarakat bahwa KDRT termasuk adalah kejahatan global yang serius. Oleh karena itu, pendekatan budaya perlu diupayakan yaitu peran falsafah Jawa dalam kehidupan masyarakat Jawa untuk mencegah terjadinya KDRT. Jenis penelitan ini merupakan penelitan normatif empiris dengan menggunakan metode pendekatan Etnografi. Data primer dengan wawancara langsung pada subjek penelitian berkenaan dengan falsafah Jawa. Hasil dari penelitian ini berupa deskripsi masyarakat Jawa di Desa Triharjo dalam mengimplementasikan falsafah Jawa mbangun kromo dan keefektivitasan falsafah Jawa mbangun kromo dalam mencegah KDRT. Kesimpulan dari penelitan ini pencegahan KDRT dengan pendekatan budaya cukup efektif untuk mencegah terjadinya KDRT. Kata Kunci : Falsafah Jawa; Kekerasan; Rumah Tangga