Jurnal Bina Praja (Aug 2023)
Peran Audit Investigasi untuk Perhitungan Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Gubernur yang Ditangani KPK Periode 2013-2022
Abstract
Sejak BPK berdiri tahun 2003, sebanyak 23 Gubernur telah tersangkut perkara korupsi diantaranya sebanyak 20 ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kurun waktu 10 tahun mulai dari tahun 2013 sampai dengan 2022 sudah sebanyak 10 Gubernur telah diputus dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Sebanyak enam Gubernur dipidana dengan dakwaan korupsi penerima suap yang ada kaitannya dengan pengelolaan APBD. Seharusnya dalam penanganan perkara kasus tersebut diperlukan perhitungan kerugian negara oleh auditor BPK RI sebagai akibat perbuatan korupsi yang dilakukan tersebut. Analisis terhadap dakwaan putusan pengadilan memberi indikasi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP tidak digunakan dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti. Hakim sepenuhnya mengandalkan besaran suap yang diterima atau besaran korupsi yang dinikmati terdakwa dalam dakwaan sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan sebagai uang pengganti. Dalam dakwaan tidak ditemukan argumentasi menggunakan suap yang diterima dinilai identik dengan prinsip kerugian keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagai kewajiban pengembalian untuk memulihkan kerugian negara dimaksud.
Keywords