Jurnal Hubungan Internasional (Dec 2021)

The Rights to Nationality for Ex ISIS Combatants Repatriation Under International Law

  • Yordan Gunawan,
  • Ravenska Marchdiva Sienda,
  • Rizaldy Anggriawan,
  • Andi Agus Salim

DOI
https://doi.org/10.18196/jhi.v10i2.12227
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 2
pp. 25 – 37

Abstract

Read online

Pada 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berafiliasi dengan ISIS tidak akan dipulangkan. Padahal, menurut Pasal 28D UUD 1945 seseorang atas kewarganegaraannya dijamin statusnya sebagai salah satu hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus melalui studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis hak atas kewarganegaraan anggota ISIS di bawah penerapan Hukum Internasional seperti Pasal 1 (1) Konvensi Berkaitan dengan Status Orang Tanpa Kewarganegaraan 1954. Hasil penelitian menjelaskan diskresi negara mengenai kewarganegaraan khususnya dibatasi pada syarat-syarat seperti larangan perampasan secara sewenang-wenang, kewajiban untuk menghindari keadaan tanpa kewarganegaraan, dan prinsip diskriminasi dan setiap orang berhak atas kewarganegaraan. Hasil penelitian menunjukkan pandangan Pemerintah Indonesia untuk menetapkan undang-undang terkait penanggulangan terorisme dengan penegakan hak asasi manusia.Kata Kunci: mantan kombatan ISIS Indonesia, repatriasi, hak atas kewarganegaraan, Pasal 1 Konvensi Status Orang Tanpa Kewarganegaraan Abstract In 2020, the Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs of Indonesia, Mahfud MD affirms that any Indonesian citizen who affiliated with ISIS would not be repatriated. However, Article 28D of the 1945 Constitution ensured a person over his citizenship status as one of the human rights, also provided in Article 15 of the Universal Declaration of Human Rights. The research is normative legal research by using statute and case approaches through the literature review. The research aims to discuss and analyze the rights to the nationality of ISIS Combatants under the implementation of International Law such as Article 1 (1) Convention Relating to The Status of Stateless Person 1954. The research results explain the state discretion regarding nationality is particularly limited on the conditions such as the prohibition of arbitrary deprivation, the duty to avoid statelessness, and the principle of discrimination, and everyone has a right to a nationality. The research shows a view for the Indonesian Government to establish the law related to the counter-terrorism measures with human rights enforcement.Keywords: Indonesian ex-ISIS combatants, repatriation, the rights to nationality, Stateless Persons

Keywords