Dharma Raflesia (Jun 2022)

Pemberian Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) Alat Kontrasepsi Pil Progestin di Era Pandemi Covid-19 Pada Ibu Post Partum di Praktik Mandiri Bidan (PMB) Kota Bengkulu

  • Dara Himalaya,
  • Deni Maryani

DOI
https://doi.org/10.33369/dr.v20i1.20036
Journal volume & issue
Vol. 20, no. 1
pp. 105 – 114

Abstract

Read online

Post partum atau masa nifas adalah masa setelah keluarnya plasenta sampai alat-alat reproduksi pulih seperti sebelum hamil berlangsung 6 minggu. Pil progestin merupakan alat kontrasepsi yang aman untuk ibu post partum. Pil progestin berisi sintesis hormon progesteron dalam dosis rendah yang tidak mempengaruhi produksi ASI sehingga tidak mengganggu proses menyusui/proses laktasi. Kegiatan pemberian KIE pil progestin menggunakan leaflet bertujuan memberikan perhatian, menambah pengetahuan dan meyakinkan ibu post partum bahwa kontrasepsi pil progestin aman untuk ibu menyusui/postpartum. Kegiatan ini memiliki tahapan persiapan yaitu membuat/menyusun leaflet tentang kontrasepsi pil progestin, selanjutnya tahapan pelaksanaan: memberikan KIE dengan menggunakan leaflet, melakukan diskusi/tanya jawab, memberikan leaflet untuk dipelajari dan dipahami kembali. Pelaksanaan evaluasi menilai pengetahuan: ibu post partum sudah menentukan pilihan yang tepat akan memakai alat kontrasepsi pil progestin, sasaran mengkonsumsi pil progestin dengan benar, mengevaluasi efek samping pil progestin. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa seluruh ibu post partum (30 orang) menggunakan alat kontrasepsi pil progestin, 5 orang (17%) pada minggu pertama mengalami mual tetapi bisa teratasi, 25 orang (83%) tidak mengalami efek samping. Ibu post partum semuanya (100%) produksi ASI lancar dan juga tidak ada masalah dengan proses laktasi. Kesimpulan pil progestin salah satu alat kontrasepsi yang paling aman untuk ibu post partum.

Keywords