Masalah-Masalah Hukum (Nov 2024)

MAKNA FILOSOFIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM CONSTITUTIONAL REVIEW DAN URGENSI JUDICIAL ACTIVISM

  • Geofani Milthree Saragih,
  • Mirza Nasution,
  • Eka N.A.M Sihombing

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.53.3.2024.335-344
Journal volume & issue
Vol. 53, no. 3
pp. 335 – 344

Abstract

Read online

Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) secara global sering kali menandai transisi dari pemerintahan otoriter ke pemerintahan demokratis, dengan constitutional review sebagai kewenangan utamanya. Studi tentang pembentukan MK di Eropa, Amerika, Afrika, dan Asia menyoroti perannya dalam menegakkan demokrasi. Judicial activism muncul sebagai pendekatan progresif dalam constitutional review, memperkuat konstitusi dan prinsip checks and balances. Namun, dalam praktiknya, beberapa putusan MK tidak diindahkan oleh para adresatnya, meskipun putusan tersebut memiliki makna filosofis dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia. Penelitian normatif ini menggunakan studi kasus dan studi perbandingan hukum untuk menekankan kekuatan filosofis dalam putusan MK, terutama dalam kewenangan constitutional review. Judicial activism dipandang penting untuk menegakkan konstitusi dan menjaga nilai-nilai filosofis Pancasila yang terkandung dalam UUD 1945.

Keywords