Jurnal Belo (Mar 2021)
Pengembalian Kerugian Nasabah Akibat Penggelapan Pihak Bank Dengan Penjatuhan Pidana
Abstract
Pengelapan oleh oknum Bank mengakibatkan kerugian yang muncul, dan setelah putusan pengadilan tidak menimbulkan rasa keadilan bagi korban. Tujuan penulisan ini untuk menemukan bagaimana pengembalian kerugian korban dengan putusan pidana. Metode yuridis normatif. Tindak Pidana di Dunia Perbankan salah satunya adalah pengelapan, kasus pengelapan seringkali tidak berujung pada rasa keadilan korban, karena putusan pidana tidak membebankan ganti rugi, padahal akibat perbuatan terdakwa, ada korban yang mengalami kerugian. Kerugian korban tindak pidana pengelapan oleh oknum Bank dapat memperoleh keadilan atas ganti rugi sebagaima Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVII/2019 dan Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keywords