Masalah-Masalah Hukum (Jan 2022)

ANALISIS HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENOLAK VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA

  • Jefri Hari Akbar,
  • Yusriyadi Yusriyadi,
  • Soeganda Priyatna

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.1-9
Journal volume & issue
Vol. 51, no. 1
pp. 1 – 9

Abstract

Read online

Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Klaster industri merupakan salah satu titik rawan penambahan pasien Covid-19. Kementerian Kesehatan telah membuat kebijakan program vaksin gotong royong. Tulisan ini membahas perihal analisis hukum bagi pekerja yang menolak vaksinasi Covid-19, serta bagaimana peran badan hukum/pengusaha terkait adanya pekerja yang menolak untuk divaksinasi. Kajian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Kesimpulannya adalah vaksinasi untuk pekerja dalam kondisi darurat bukanlah hak namun merupakan kewajiban, pengusaha perlu memahami kedudukan regulasi perundangan terkait pengaturan vaksinasi bagi pekerja, sehingga dapat memberikan edukasi serta memberlakukan sanksi bagi pekerja yang tidak mau divaksinasi.

Keywords