INSANIA: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan (Dec 2021)

Bolehkah Guru Pendidikan Agama Islam Mengimbau Siswinya untuk Berjilbab?

  • Nadia Nur,
  • Andi Arif Rifa'i

DOI
https://doi.org/10.24090/insania.v26i2.5766
Journal volume & issue
Vol. 26, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian ini meninjau diktum ketiga dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah. Fokus penelitian ini adalah tentang boleh tidaknya seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengimbau siswinya untuk berjilbab. Jenis penelitian ini adalah library research (studi kepustakaan) menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi yaitu dengan mengumpulkan berbagai sumber literatur seperti salinan dokumen perundang-undangan, beberapa buku, jurnal penelitian, dan artikel dari internet yang berkaitan dengan topik penelitian ini. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010, guru PAI boleh mengimbau siswinya yang beragama Islam untuk berjilbab karena hal itu merupakan salah satu bentuk pendidikan.

Keywords