Krtha Bhayangkara (Jun 2019)
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN INTERNET (CYBER SEX)
Abstract
Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai pihak adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan (cyber pornography) khususnya child pornography dan cyber sex. Penyalahgunaan internet di dunia maya kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus, terlebih yang dikaitkan dengan perbuatan asusila atau seks. Padahal di dunia cyber masalah yang berhubungan dengan seks menimbulkan berbagai permasalahan dalam aspek hukum, moral dan agama. Artikel ini bertujuan menganalisis peraturan hukum pidana baik masa kini maupun masa yang akan datang dalam menanggulangi kejahatan di bidang cybersex. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait cybersex yang merupakan bentuk baru perzinahan harus segera dikedepankan baik secara penal maupun non penal. Upaya rekonstruksi sebagai upaya penanggulangan tetap menjadi kebutuhan. Di samping itu, upaya non penal pun dapat ditempuh dengan beberapa pendakatan, seperti; teknologi, budaya, dan regulasi administrasi.
Keywords