Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN AUSTRALIA)

  • Sry Rahayu Eka Pratiwi Neoe,
  • Rosdiana Saleh

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.375
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 610 – 624

Abstract

Read online

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) merupakan dasar hukum perlindungan indikasi geografis. Pada UU Merek ini aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa Pasal, sehingga membuat aturan mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. Karena aturan mengenai indikasi geografis masih bergabung dengan UU Merek, sehingga Pasal mengenai merek dan Pasal mengenai indikasi geografis menjadi saling bertentangan. Aturan yang tidak jelas dan saling bertentangan menjadi penyebab tidak tumbuhnya perlindungan indikasi geografis di Indonesia. Keberagaman respon atas kewajiban TRIPs untuk memberikan perlindungan indikasi geografis (IG) dalam hukum nasional negara anggota, menyebabkan penerapan MFN tidak berjalan secara sempurna. Negara maju (termasuk negara Australia) menerapkan perlindungan IG secara mengetat (hanya terhadap minuman wine dan spirit) sedangkan negara berkembang (termasuk negara Indonesia) menerapkan perlindungan IG secara meluas. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor pembeda dan menganalisis pengaturan IG antara Indonesia dengan Australia serta mengidentifikasi penerapan prinsip standar minimum dan/atau pengaturan yang lebih ekstensif beserta pengadopsiannya dalam perundang-undangan Indonesia dan Australia. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah bersifat normatif, dengan mengkomparasikan peraturan perlindungan IG Indonesia dengan Australia. Faktor pembeda pengaturan IG antara Indonesia dan Australia terletak pada (1) Kewenangan mendaftarkan IG dan (2) Kewenangan badan yang melakukan registrasi. Dalam pengadopsian peraturan TRIPs, Indonesia belum memasukkan unsur reputasi di perundang-undangannya, sedangkan Australia mensyaratkan reputasi sudah ada terlebih dahulu dalam negaranya sebelum didaftarkan.

Keywords