Al-Adl (Jan 2020)

PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI

  • Muhammad Rifqi Hidayat,
  • Parman Komarudin

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.1936
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 2
pp. 184 – 196

Abstract

Read online

Wakaf tanah yang dilakukan tanpa proses administrasi yang baik dan benar rentan melahirkan sengketa di kemudian hari. Maka riset ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa wakaf tersebut melalui jalur litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Riset ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer bersumber dari peraturan perundangan mengenai wakaf dan contoh kasus sengketa wakaf, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian-penelitian dan pendapat hukum tentang sengketa wakaf. Data yang didapatkan kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa harta wakaf ditempuh dengan beberapa tahapan yang seyogyanya dilakukan secara stratifikatif, yaitu musyawarah, mediasi, arbitrase, dan terakhir melalui pengadilan.

Keywords