Mahadi (Aug 2022)

Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi yang Tidak Mencantumkan Rencana Umur Konstruksi (Studi: Kontrak Kerja Konstruksi oleh dan Antara Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan CV. Karya Jasa Utama)

  • Surung Aritonang,
  • Mahmul Siregar,
  • Hasim Purba,
  • Jelly Leviza

DOI
https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9179
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 259 – 281

Abstract

Read online

Penelitian ditujukan untuk menganalisis lebih mendalam tentang umur konstruksi secara normatif dengan menjadikan objek analisisnya berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 012/SP-Kontrak/PPK/BM-I/DPU-PR/LS/2017, tertanggal 09 Agustus 2017 antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA. 2017 dengan CV. Karya Jasa Utama. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut tidak mencantumkan klausula “rencana umur konstruksi” sebagaimana diwajibkan Pasal 65 UU Jasa Konstruksi jo. Pasal 86 Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. Berbagai masalah hukum yang menjadi perhatian penelitian ini meliputi kewajiban pencantuman rencana umur konstruksi dalam kontrak konstruksi dan konsekwensi hukumnya serta pertanggungjawabannya. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung data empiris. Tehnik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan di Dinas PPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Analisis data dilakukan dengan kualitatif, dengan hasil penelitian menyimpulkan bahwa kontrak kerja konstruksi sebagai perjanjian privat berdimensi publik mewajibkan Penyedia Jasa (Kontraktor) dan Pengguna Jasa untuk mencantumkan klausula rencana umur konstruksi dalam kontrak.

Keywords