Jurnal Eduscience (Jun 2019)
HASIL TANGKAPAN BELANGKAS DI PERAIRAN PANTAI TIMUR SUMATERA UTARA, PASCA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018
Abstract
Belangkas merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah indonesia. Populasinya di alam mengalami ancaman kepunahan, diduga karena pencemaran perairan, degradasi habitat dan penangkapan berlebih. Tujuan penelitian ini adalah untuk menetahui hasil tangkapan belangkas di perairan Pantai Timur Sumatera Utara, setelah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian eksploratif, dimana penentuan lokasi pengamatan melalui purposive random sampling. Belangkas ditangkap dengan menggunakan jaring insang dan dikutip dengan tangan. Penangkapan belangkas dilakukan selama 3 bulan pada masing-masing stasiun pengamatan, yang dimulai pada bulan April, Mei dan Juni tahun 2018. Hasil penelitian menunjukan jumlah belangkas yang tertangkap pada stasiun 1 (3 individu), stasiun 2 (4 individu), dan stasiun 3 (12 individu). Jumlah belangkas jantan yang tertangkap pada Stasiun 1 (2 individu) Stasiun 2 (2 individu), dan Stasiun 3 (8 individu). Jumlah belangkas betina yang tertangkap pada Stasiun 1 (1 individu), Stasiun 2 (2 individu), dan Stasiun 3 (4 individu)