Krtha Bhayangkara (Apr 2023)
Perlindungan Hukum Bagi Petani Korban Penipuan Jual Beli Bawang Merah
Abstract
Transaksi jual beli bawang merah petani dan pedagang di Kec.Sambi Rampas didasarkan atas kepercayaan dan kesepakatan lisan. Tujuan penulisan untuk mengkaji problematika transaksi jual beli bawang merah di Kec.Sambi Rampas dan menganalisis dampak dari transaksi tersebut serta mengusulkan tentang perlindungan hukum bagi petani korban penipuan jual beli bawang merah. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Hasil penelitian nya adalah Problematika jual beli bawang merah di Kec.Sambi Rampas berawal dari salah satu pedagang sukses melakukan penipuan masal terhadap para petani tahun 2015 dan berlangsung hingga tahun 2020. Langkah hukum yang ditempuh para petani (korban) yakni, melaporkan kepada pihak kepolisian, penyelesaian yang ditempuh pihak kepolisian melalui perjanjian ganti kerugian tetapi faktanya penyelesaian tersebut selama beberapa tahun tidak merata kepada seluruh petani yang menjadi korban. Penyebab utamanya karena korban tidak memiliki bukti kontrak pembelian sehingga pelaku tidak mengakui telah membeli bawang merah korban. Faktanya, apabila petani memberlakukan kontrak resmi dalam transaksinya maka tidak akan ada pedagang yang ingin membeli bawang merahnya. Saran: Polisi selaku aparat penegak hukum perlu memastikan keamanan transaksi kedua bela pihak maka, keterlibatan polisi diperlukan terutama pada pembelian berjumlah besar dan jika pelaku penipuan kabur diupayakan untuk menyelesaikan kasus dengan tegas dan serius sehingga mendapatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat setempat.
Keywords