Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam (Jan 2022)
Joint Property Inheritance Distribution Practiced by Community of Bandar Lampung
Abstract
Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 96 ayat (1) dinyatakan bahwa apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Ketentuan pasal ini bila ditelusuri tampaknya sedikit kontradiksi dengan hukum waris Islam dalam al Qur’an, dimana dalam ketentuan hukum waris Islam seorang suami ataupun istri tidak dapat langsung dipastikan mendapat bagian separo dari harta peninggalan, akan tetapi seorang suami atau istri bisa mendapatkan bagaian separo dari harta peninggalan kalau suami atau istri tersebut tidak memiliki anak. Ketentuan pasal 96 KHI diberlakukan secara universal tanpa melihat kontribusi istri dalam menghasilkan harta kekayaan dalam suatu rumah tangga tentu ketentuan ini akan banyak merugikan pihak istri dan ahli warisnya bila yang meninggal dalam rumah tangga tersebut adalah istri. Berdasarkan persoalan tersebut, maka artikel ini bertujuan mendeskripsikan konsep pembagian kewarisan pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan mendeskripsikan praktik pembagian kewarisan pasal 96 ayat (1) dalam Kompilasi Hukum Islam pada masyarakat kota Bandar Lampung. Setelah hasil wawancara dengan berbagai tokoh dan masyarakat ditemukan fakta bahwa implementasi pembagian waris harta bersama di Bandar Lampung sangat variatif. Adakalanya istri atau suami mendapatkan harta gono gini, sebagaimana dalam ajaran Islam. Adakalanya istri yang memiliki penuh harta untuk dikelolanya. Adakalanya istri tidak mendapatkan apa-apa, yang mendapatkan adalah anak pertama laki-laki, atau anak bungsu dalam keluarga (tergantung adat atau suku). Adakalanya suami atau istri dan anak-anak yang dilahirkannya dapat warisan, sebelum suami atau istrinya meninggal dunia. Adakalanya pula, harta warisan dibagikan setelah kedua orang tuanya meninggal. Latar belakang terjadinya system kewarisan pembagian harta gono gini disebabkan beberapa factor yakni adat, etika, pemahaman hukum dan agama dan factor inkulturasi.
Keywords