Kertha Patrika (Dec 2018)

PENGARUH PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR 04/KPPU-I/2016)

  • Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur

Journal volume & issue
Vol. 40, no. 3
pp. 186 – 199

Abstract

Read online

Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KKPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kartel penetapan harga yang dilakukan PT. YIMM dan PT. AHM masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, menarik untuk dikaji mengenai bagaimanakah pengaruh pertimbangan KPPU dalam Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016 yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia?. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaruh pertimbangan KPPU dalam Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016 yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan penggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembuktian melalui alat-alat bukti langsung (hard evidence) dan pembuktian melalui alat-alat bukti tidak langsung (indirect evidence/circumstantial evidence) dalam penyelesaian perkara perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh PT. YIMM dan PT. AHM, diatur dalam Perkom No. 4/2011. Pada dasarnya penggunaan indirect evidence pada pertimbangan KPPU dalam putusannya Nomor 04/KPPU-I/2016 sudah tepat dan membawa warna baru pada konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Selain itu yang penting untuk diperhatikan oleh KPPU dan Pemerintah adalah pengaturan indirect evidence masih belum diatur secara tegas dalam UULPM sehingga masih menimbulkan perdebatan, dan untuk itu perlu segera dilakukan pembaharuan pengaturannya dalam UULPM, hal ini dikarenakan penggunaan pembuktian melalui bukti komunikasi dan bukti ekonomi sangat efektif dalam penyelesaian perkara kartel penetapan harga.