Jurnal Wawasan Yuridika (Apr 2016)

PEMBELAJARAN KONSEP HUKUM PERDATA UNTUK MENINGKATKAN KEBERMAKNAAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  • Delila Kania

DOI
https://doi.org/10.25072/jwy.v31i2.80
Journal volume & issue
Vol. 31, no. 2
pp. 154 – 176

Abstract

Read online

Abstrak Artikel ini berjudul Pembelajaran Konsep Hukum Perdata Untuk Meningkatkan Kebermaknaan Pendidikan Kewarganegaraan.Mata Kuliah Hukum Perdata yang di berikan kepada mahasiswa starta 1 (S1) Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sesungguhnya dari segi isi tidak berbeda jauh dengan yang diberikan kepada mahasiswa (S1) di Fakultas Hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terdapat banyak konsep hukum. Strategi pembelajaran yang digunakan untuk memahami konsep tersebut digunakanlah model pembelajaran konsep dan pembelajaran bermakna.Hukum Perdata dalam materi PKn termasuk dalam materi Hak dan Kewajiban Warga Negara. Hak dan kewajiban warga negara disini dalam arti hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga negara lainnya. Dalam hukum perdata pada dasarnya mengatur kepentingan orang perorangan atau dengan kata lain mengatur kepentingan hukum antara warga negara satu dan warga negara lainnya. Untuk menjaga agar hubungan antara warga negara satu dan warga negara lainnya berjalan dengan baik maka masing-masing pihak yang berkepentingan , hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum perdata diatur dalam KUHPerdata.Salah satu contoh konsep hukum perdata yang sering dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah konsep usia dewasa, konsep hak milik atas tanah, konsep pemberian kuasa dan jual beli serta konsep alat bukti surat-surat. Konsep tersebut dipilih karena sejalan dengan tujuan PKn yaitu menjadikan warga Negara yang baik . Kata Kunci : PKn , Pembelajaran, Pembelajaran Konsep, KUHPerdata, Konsep Hukum Perdata