Arena Hukum (Dec 2013)
HAK ATAS TANAH BAGI PARTAI POLITIK
Abstract
Hukum pertanahan di Indonesia tidak secara jelas mencantumkan partai politik sebagai subjek hak atastanah. Sehingga sering terjadi hak atas tanah yang digunakan oleh partai politik diatasnamakan ketuapartai, sehingga menjadi masalah ketika ketua partai tidak menjabat lagi sebagai ketua partai, karenasertifikat hak atas tanahnya masih tercantum atas namanya. Tulisan ini akan menguraikan tentang hakatas tanah bagi partai politik dan tata cara perolehannya. Kata kunci: partai politik, hak atas tanah, perolehan hak.
Keywords