Jurnal Litigasi (Mar 2018)
PENDAFTARAN TANAH UNTUK MEMINIMALKAN KONFLIK ATAS TANAH
Abstract
Mengamati banyak konflik tanah di Indonesia yang terus meningkat, dan diikuti oleh populasi yang tumbuh cepat sehingga permintaan lahan juga akan meningkat secara otomatis. Sedangkan jumlah lahan yang tersedia terbatas. Kondisi ini tentunya akan menimbulkan masalah dalam pengendalian dan pemilikan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab konflik tanah, dengan melakukan inventarisasi ke lahan yang dimiliki oleh masyarakat (baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur, sedangkan data primer diperoleh langsung dari responden, dengan menggunakan pedoman wawancara dan kuesioner. Lokasi penelitian berada di Deli Serdang, dari 23 kecamatan di Deli Serdang, 7 kabupaten diambil dan dibuat dalam sampel dari masing-masing kabupaten diberi 100 responden.Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa, pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Deli Serdang belum terjadi seperti yang diharapkan. Bisa dilihat dari jumlah lahan yang belum terdaftar, kondisi ini tentu akan memicu konflik atau perselisihan di masyarakat, baik perselisihan batas kepemilikan, pengendalian lahan ilegal, perselisihan warisan, kepemilikan sertifikat, kurangnya ketertarikan masyarakat untuk mengikuti pendaftaran tanah adalah karena berbagai alasan, yaitu: masyarakat tidak mengetahui tujuan pendaftaran tanah, biayanya mahal, pengelolaannya berbelit-belit, masyarakat merasa bahwa tidak perlu melakukannya, lahan subur. Kata kunci: Registrasi Tanah, Kepastian Hukum, Konflik.