Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial (Apr 2016)

GLOBALISASI EKONOMI, UU NEOLIBERAL DAN MASA DEPAN KEKAYAAN SDA INDONESIA

  • Rose Fitria Lutfiana

DOI
https://doi.org/10.17509/jpis.v23i2.1620
Journal volume & issue
Vol. 23, no. 2
pp. 68 – 81

Abstract

Read online

Negara Indonesia sejatinya merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Bentangan pulau-pulau dari Sabang sampai Merauke menyimpang kekayaan yang beraneka ragam dengan keunikannya masing-masing. Kondisi buruk bangsa Indonesia sekarang ini lantas menimbulkan pertanyaan, mengapa kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah tidak mampu membawa kebaikan bagi negeri bahkan malah diiringi oleh penderitaan-penderitaan? Masalah di atas sungguh pelik dan harus segera ditemukan akar penyebab masalahnya. Tujuannya adalah agar negara Indonesia tidak terpuruk dan menjadi negara yang gagal. Sangat ironis jika memang benar ketakutan itu akan terjadi dimana negara yang kaya SDA tapi miskin prestasi, ibarat pepatah mengatakan mati kelaparan di lumbung padi. Tulisan ini menghadirkan sebuah asumsi bahwa akar dari semua permasalahan ini adalah globalisasi ekonomi yang kini telah membelenggu Indonesia sebagai negara berkembang. Indonesia terjebak arus globalisasi yang menenggelamkan secara perlahan ke dalam jurang kehancuran. Globalisasi disebarkan melalui agen-agen tersebut dengan mempropagandakan “nirwana” bagi negara-negara yang baru bangkit, termasuk juga Indonesia. Namun hingga kini janji itu tidak menemui kenyataan, bahkan sebaliknya bagai virus yang menggerogoti tubuh negara-negara berkembang. Karena pada dasarnya globalisasi hanyalah kedok ekspansi kapitalisme global yang terus mencari mangsa baru. Kehancuran akibat korosi globalisasi merupakan krisis sejarah dominasi dan eksploitasi manusia atas manusia lain. Salah satu produk dari ekspansi globalisasi ekonomi adalah banyaknya undang-undang yang berbau neoliberal. Secara eksplisit UU tersebut memfasilitasi perusahaan internasional untuk turut mencari keuntungan di Indonesia. Sejak tahun 1999 sampai 2012 terdapat setidaknya 39 UU yang berorientasi sangat liberal. Salah satu konsekuensi kebijakan terbuka terhadap modal asing adalah meningkatnya penguasaan dalam sektor agraria. Pada tahun 2011 investasi asing di dominasi 4 negara: Singapura, Amerika Serikat, Jepang dan Inggris meliputi tambang, listrik, gas, air, transportasi, tanaman pangan dan perkebunan. Kata kunci: globalisasi, ekonomi, neoliberal, Sumber Daya Alam