Jurnal IUS (Dec 2016)

AKIBAT HUKUM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM DIDAFTARKAN

  • Baiq Henni Paramita Rosandi

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.356
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3
pp. 423 – 435

Abstract

Read online

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana seharusnya peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan, akibat hukum yang ditimbulkan jual beli hak atas tanah terhadap tanah yang belum didaftarkan dan perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah yang belum didaftarkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1977 seharunya peralihan hak atas tanah karena jual beli dilakukan pendaftaran sesuai dengan prosudur yang telah ditentukan. Akibat hukum peralihan hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan adalah sah apabila telah memenuhi syarat riil, terang dan tunai dalam praktek Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tidak diterapkan secara kaku dengan berdasarkan Putusan Nomor 19/Pdt.G/2015/PN.MGG dianggap sah dan berharga serta dilindungi apabila telah memenuhi syarat rill, terang dan tunai. Perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah karena jual beli terhadap tanah yang belum didaftarkan apabila yang memperolehnya dengan itikad baik tetap mendapatkan perlindungan berupa perlindungan hukum refresif.

Keywords