Kertha Patrika (Dec 2018)

Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

  • Desak Made Pratiwi Dharayant

Journal volume & issue
Vol. 40, no. 3
pp. 175 – 185

Abstract

Read online

Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. Advokat atau penasihat hukum berdasarkan KUHAP mengatur peran Advokat guna pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana, hal ini didasarkan pada ketentuan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, saat ini perkembangan pandangan masyarakat terhadap pelaku kejahatan menjadi pertanyaan tersendiri apakah pelaku tindak pidana berhak diberikan perlindungan dan jaminan HAM sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut, maka menarik kemudian dikaji masalah terkait bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang penasihat hukum dalam perspektif Hak Asasi Manusia?, dan bagaimanakah peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam upaya pemberian bantuan hukum?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberian bantuan secara hukum oleh seorang penasihat hukum pada penanganan perkara pidana dari perspektif HAM. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran yang penting dalam pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban baik bagi Advokat maupun negara dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan dimuka hukum (equality before the law).