Cepalo (Sep 2019)
Kajian Harmonisasi Hukum Persaingan Tiga Negara Anggota Asean Berdasarkan the Asean Regional Guidelines on Competition Policy
Abstract
Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) merupakan salah satu pilar dari dua pilar lainnya yang dihasilkan oleh KTT ASEAN pada Oktober 2003 di Bali. Pada KTT ASEAN ke-12 para pemimpin menguatkan komitmen untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 agar sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan Bali Concord II, dan sekaligus menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015. Untuk mewujudkan pembentukan KEA perlu menyusun suatu cetak biru (blueprint) atau disebut Deklarasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN. Terdapat empat karakteristik dalam Blueprint, di mana karakteristik kedua dalam Cetak Biru KEA, yaitu menciptakan ASEAN sebagai kawasan yang berdaya saing tinggi di bidang ekonomi (Kawasan Ekonomi yang Kompetitif). Guna merealisasikan hal tersebut Cetak Biru menetapkan ketentuan tentang Kebijakan Persaingan Usaha yang pada tahun 2010 pedoman ini berhasil dirumuskan dan dinamakan Regional Guidelines on Competition Policy (Regional Guidelines). Dengan adanya Regional Guidelines ini maka Negara-negara anggota ASEAN harus menyesuaikan perundang-undangan persaingan nasionalnya. Dari tiga negara anggota ASEAN yang diteliti (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) berdasarkan indikator dalam penyusunan undang-undang persaingan, untuk Indonesia masih ada enam indikator yang belum sesuai (harmonis), sedangkan untuk Malaysia dan Singapura masing-masing masih ada dua indikator yang belum sesuai(harmonis). Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis dan studi komparasi. Penelitian ini menggunakan sumber data dari literatur, artikel dan situs-situs internet.
Keywords