Media Iuris (Jul 2020)

Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang

  • Dinta Febriawanti,
  • Intan Apriyanti Mansur

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.18754
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 119 – 132

Abstract

Read online

Di Indonesia terdapat tiga hukum waris, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris BW. Hukum waris adat tidak terlepas dari adanya pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia di mana setiap daerah memiliki adat yang berbeda-beda. Dalam artikel ini yang akan di bahas yaitu hukum waris adat, khususnya di masyarakat Bali. Seiring berjalannya waktu, hukum waris adat di Bali masih berlangsung dan dipertahankan dari generasi sebelumnya hingga ke generasi selanjutnya untuk dilestarikan dan diterapkan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terkadang ada beberapa masalah mengenai pembagian harta waris yang diberikan atau ditinggalkan oleh si pewaris. Penyebabnya yaitu karena dirasanya kurang adil mengenai bagian harta yang diberikan mengingat bahwa di Bali pelaksanaan hukum adat maupun hukum waris adatnya yang masih sangat kental. Permasalahan tersebut berujung pada penyelesaian sengketa di pengadilan. Adanya permasalahan di dalam pembagian harta secara hukum waris adat di Bali tersebut dalam artikel ini akan dibahas dan dikaitkan dengan keadaan zaman sekarang di mana pada saat ini zaman sudah maju dan terdapat perkembangan dalam menyelesaikan perkara sengketa waris adat di pengadilan.

Keywords