Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)

Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

  • Arfiani,
  • Syofiarti

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.437
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 4
pp. 1283 – 1293

Abstract

Read online

Untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaran kegiatan partai politik tidak terlepas dengan adanya dukungan dana yang besar. Dalam proses perjalanan partai politik, dana partai politik berasal dari iuran para politisi partai, sumbangan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum; serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD dari pemerintah. Melalui dana yang dihasilkan maka diperlukan sebuah pelaporan yang akuntabel dan transparan kepada publik agar menciptakan kepastian hukum (legal certainly) dan mencegah tindakan korupsi yang berasal dari dana partai tersebut. Maka melalui penelitian ini penulis menggaris bawahi terhadap 2 (dua) rumusan masalah yang penting untuk dibahas. Pertama, apa yang menjadi urgensitas keterbukaan informasi keuangan partai politik dalam pencegahan praktik budaya korupsi di Indonesia? Dan Kedua, bagaimana pertanggungjawaban dana keuangan partai politik yang bersumber dari dana APBN dan APBD di Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini mencatat bahwa bentuk pelaporan keuangan partai politik harus mencatat semua sumber penerimaan dana terhadap partai dan tidak hanya mempertanggungjawabkan terhadap dana yang bersumber dari APBN dan APBD saja, kemudian berkaitan dengan sanksi harus ada tindakan tegas dilakukan oleh pemerintah tidak hanya pemberian sanksi administratif yang dikenakan terhadap suatu partai.

Keywords