Krtha Bhayangkara (Apr 2023)
Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Abstract
Pesatnya kemajuan teknologi dan munculnya berbagai aplikasi mendorong setiap orang untuk memanfaatkan layanan berbasis elektronik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna. Setiap orang dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dimana saja berada. Begitu juga di bidang pertanahan yang telah mengalami transformasi digital dan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dalam bentuk dokumen elektronik dengan memberlakukan sertipikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pentingnya perubahan dokumen pembuktian kepemilikan hak atas tanah secara digitalisasi karena banyaknya sertifikat ganda dan mafia tanah yang mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan. Untuk menganalisis penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menggunakan penelusuran studi dokumen dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari penulis bahwa penerapan sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia. Diharapkan sertipikat elektronik dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan mampu memberikan penyelesaian terhadap sengketa pertanahan.Pesatnya kemajuan teknologi dan munculnya berbagai aplikasi mendorong setiap orang untuk memanfaatkan layanan berbasis elektronik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna. Setiap orang dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dimana saja berada. Begitu juga di bidang pertanahan yang telah mengalami transformasi digital dan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dalam bentuk dokumen elektronik dengan memberlakukan sertipikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pentingnya perubahan dokumen pembuktian kepemilikan hak atas tanah secara digitalisasi karena banyaknya sertifikat ganda dan mafia tanah yang mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan. Untuk menganalisis penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menggunakan penelusuran studi dokumen dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari penulis bahwa penerapan sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia. Diharapkan sertipikat elektronik dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan mampu memberikan penyelesaian terhadap sengketa pertanahan.
Keywords