Dialogia Iuridica (Nov 2017)
Analisis Hukum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Dalam Upaya Meningkatan Pendapatan Asli Desa Di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan asli desa guna menciptakan desa yang mandiri. Permasalahan pendirian BUMDES diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek kuantitas, namun juga kualitas, sehingga BUMDES dapat berjalan dengan efektif dan memiliki kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah khususnya, dan bagi penciptaan lapangan perkerjaan secara umum. Pembentukan badan usaha milik desa saat ini di Kabupaten langkat sudah terbentuk, namun masih memiliki kelemahan dari sisi orientasi dan jenis usahanya, sehingga menimbulkan potensi ketidakefektifan dan berpotensi tidak dapat bertahan lama, karena kurang mempertimbangkan aspek kebutuhan dan sinergi antar BUMDES pada kecamatan lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dimulai dengan menginventarisasi potensi desa dan jenis pekerjaan masyarakat tiap desa di kecamatan Babalan, dan menyesuaikannya dengan RPJMDES di Kecamatan Babalan, sehingga pembangunan desa khususnya dalam hal meningkatkan pendapatan asli desa dapat bersinergi dengan pembangunan daerah. Hasil penelitian menunjukkan proses pembentukan BUMDes di Kecamatan Babalan belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Pembentukan dilakukan secara tergesa-gesa dikarenakan “paksaan†dalam peraturan perundang-undangan tentang BUMDes. Pembentukan BUMDes terlihat lebih disebabkan adanya anggaran desa yang harus disertakan dalam BUMDes, sehingga bentuk BUMDes seakan dipaksakan tanpa ada musyawarah dari seluruh elemen masyarakat desa. Kemudian mekanisme penyertaan modal BUMDes masih belum menjadi perhatian sebagai sektor pendapatan asli desa. Lazimnya BUMDes terlebih dahulu mempresentasekan proposal dan mengusulkan jumlah yang dibutuhkan, namun praktiknya, besaran anggaran terlebih dahulu dijanjikan oleh kepala desa bahkan sebelum proposal diajukan oleh BUMDes kepada kepala desa. Akhirnya, Proposal BUMDes menyesuaikan anggaran proposal dengan jumlah yang dijanjikan oleh Kepala Desa. Selanjutnya BUMDes belum berperan signifikan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli desa, hal ini dapat dilihat dari APBDes Tahun 2016 dimana BUMDes belum menyetorkan deviden untuk dijadikan salah satu unsur pendapatan asli desa.
Keywords