Profetika (Jun 2016)

KONSEP JIHAD DALAM KONTEKS NEGARA BANGSA (Studi Kasus Aceh Pasca Perjuangan Kemerdekaan)

  • M. Syabli ZA,
  • Aidul Fitriciada Azhari,
  • Syamsul Hidayat

Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 25 – 38

Abstract

Read online

The paper addressed to describe and to explain jihad in nation state context. Jihad is one of the pure concept comes from Islam and not related to territorial boundaries. Jihad can be found wherever Muslims live. While the nation state is a phenomenon, which emerged since the 17th century, caused by decolonization, as well as Indonesia. Contrast to the jihad, the nation state is strongly associated with territorial boundaries. In Indonesia, jihad resonated as a power struggle for independence and also to maintain independence. However, after Indonesia became an independent nation state, there is also jihad struggles to break away from it, Aceh with DI/TII and GAM for example. This study aims to uncover and construct the concept of jihad in the context of a nation state based on Aceh’s case. By using the historical method of critical analysis, this paper used method of literature research. The results showed that: 1) Jihad is an original intent concept in the defense and establishment of Indonesia as a nation state, establish by founding fathers. 2) Struggling in Aceh divided into three: when fighting together with Indonesia, fight for an Islamic state with the DI/TII, and when tried to establish the State of Aceh by GAM. 3) The concept of jihad in the nation states could be identified from the opponent, the main issue, the imagined community, as well as models of state formation. Aceh when joined Indonesia together in the early days of independence, was fight to jihad, as well as the DI / TII can still called said jihad, in contrast to GAM that regardless of the jihad for the sake of upholding the state for the people of Aceh. And for Indonesia itself should refers back to the original intent in jihad conception nowadays. Key words: The concept of Jihad, Nation State, Aceh. Jihad merupakan konsep yang murni datang dari Islam dan tidak terkait dengan batas-batas wilayah. Jihad ada dimana umat muslim hidup. Sementara negara bangsa merupakan fenomena, yang muncul sejak abad ke-17 dan salah satunya disebabkan oleh dekolonialisasi, seperti halnya Indonesia.Berbeda dengan jihad, negara bangsa sangat terkait dengan batas teritorial. Di Indonesia, jihad menggema sebagai kekuatan perjuangan kemerdekaan dan juga mempertahankan kemerdekaan. Namun setelah Indonesia merdeka, muncul juga perjuangan-perjuangan jihad untuk melepaskan diri dari negara bangsa, Aceh dengan DI/TII dan GAM contohnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan mengkontruksi konsep jihad dalam konteks negara bangsa berdasarkan kasus Aceh.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan termasuk riset kepustakaan (library research).Yang menjadi bahan kajian adalah buku-buku sejarah tentang perjalanan Indonesia dan Aceh yang sekaligus menjadi sumber data primer.Selain itu data juga diperoleh dari sumber-sumber sekunder sebagai konfirmasi dan penunjangn sumber data primer.Setelah dilakukan seleksi, data dianalisis dengan menggunakan metode historis analisis kritis, berupa deskripsi, pembahasan serta kritik-kritik terhadap permasalahan, sehingga bisa didapatkan penafsiran yang konfrehensip terhadap masalah yang diteliti. Hasil penelitian: 1) Konsep Jihad sudah ada sejak pembentukan dan menjelma usaha pertahanan negara Indonesia. 2) Jihad di Aceh berdinamika dari berjuang bersama Indonesia, mendirikan negara Islam dengan DI/TII, dan mendirikan negara Aceh dengan GAM. 3) Konsep jihad dalam negara bangsa bisa diidentifikasi dari lawan, isu utama, komunitas terbayang yang dicita-citakan, serta model pembentukan negaranya. Aceh ketika bergabung berjuang bersama Indonesia di awal kemerdekaan melakukan jihad, begitu juga dengan DI/TII masih bisa dikatakan jihad, berbeda dengan GAM yang terlepas dari jihad demi menegakkan negara bagi bangsa Aceh. Kata kunci: konsep jihad, negara bangsa, Aceh.