Kertha Patrika (Aug 2018)

PENEGAKAN HUKUM UPAYA DIVERSI

  • ELAN JAELANI

Journal volume & issue
Vol. 40, no. 2
pp. 71 – 84

Abstract

Read online

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) dibuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Salah satu bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UUSPPA yang mewajibkan penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak untuk melaksanakan diversi. Berdasarkan Pasal 7 UUSPPA diversi wajib dilakukan terhadap perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis). Pasal 7 UUSPPA dalam prakteknya difahami berbeda oleh penegak hukum, sehingga perbedaan pemahaman tersebut dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, menyebabkan anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukan diversi. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak. Kata kunci : Diversi, Penegak Hukum, Kepentingan Anak, kewajiban.