Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2023)

PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PRINSIP INDEPENDENSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

  • Hasanal Mulkan,
  • Serlika Aprita

Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1
pp. 264 – 276

Abstract

Read online

Kurator mempunyai prinsip independensi dan tidak memihak yang merupakan salah satu prinsip utama yang dikenal dalam berbagai ketentuan hukum internasional yang juga dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selain itu, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Rumitnya penyelesaian pemberesan harta pailit semakin bertambah dengan pencantuman pasal sanksi pidana dalam UU Kepailitan yang menyatakan apabila terbukti kurator tidak independen dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun perdata sesuai perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif preskriptif. Adanya ancaman untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap kurator dihubungkan dengan sikap tidak independennya kurator pada akhirnya menjadi persoalan baru, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban pidana yaitu dalam hal menentukan tolok ukur kurator dikatakan tidak independen sehingga dapat dijatuhi sanksi pidana akibat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan oleh UU Kepailitan. Pertanggungjawaban pidana kurator yang tidak independen mengacu kepada terpenuhinya 3 (tiga) pilar dalam hukum pidana yaitu ada perbuatan pidana, adanya kesalahan yang berakibat pertanggung jawaban pidana dan berkaitan pidana atau pemidanaan dengan berdasarkan pada prinsip independensi, yaitu kurator dalam situasi yang sulit dapat mengambil tindakan tegas demi kepentingan harta pailit. Adapun ratio decindendi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kurator tidak langsung mengacu kepada independensi kurator dalam Pasal 234 ayat (2) UU Kepailitan melainkan mengacu kepada KUHPidana.

Keywords