Diversi (Apr 2020)
Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Ideal di Indonesia
Abstract
Artikel ini berisi tentang pendapat hukum tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Badan Peradilan Khusus yang mana sampai sekarang, sengketa hasil pemungutan suara masih diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi yang mana tugas inti atau pokok dari Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga perlu adanya Lembaga yang menangani sengketa pemilu bersifat independen dan final. Tujuan Penelitian ini adalah untuk pembaharuan sistem hukum di Indonesia. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research) dilakukan karena memang belum ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Serta menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Sumber Bahan Hukum yang digunakan Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Hasil penilitian ini menjelaskan bahwa selama ini sengketa pemilu diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan fungsi Mahkamah Konstitusi yang utama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga perlunya Lembaga peradilan khusus untuk menggantikan Mahkamah Konstitusi. Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas pemilu ini bisa dijadikan sebagai lembaga peradilan khusus untuk menangani sengketa pemilu. Seperti halnya negara Brazil dan Thailand yang menggunakan superior electoral court untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Keywords