Jurnal Cakrawala Hukum (Dec 2019)

Asas Keseimbangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Anjak Piutang (Factoring)

  • Dewi Astutty Mochtar

DOI
https://doi.org/10.26905/idjch.v9i2.3558
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 2
pp. 146 – 155

Abstract

Read online

Asas keseimbangan bermuatan suatu harapan untuk mencapai keseimbangan termasuk dalam suatu perjanjian atau kontrak bisnis, di mana kepentingan individu bersamaan dijamin oleh hukum yang obyektif, di dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan yang diperjanjikan. Sejauh ini pelaksanaan perjanjian anjak piutang (factoring) mengacu pada pasal 1338 KUH Perdata mengikuti prinsip kebebasan untuk membuat kontrak, serta jika ada masalah yang timbul dari lembaga ini, dimungkinkan penyelesaian hukum melalui pengadilan atau melalui arbitrase. Tergantung pada kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat hubungan hukum antara factor dan client adalah sifat hubungan hukum dalam bentuk perjanjian pinjam-meminjam, serta adanya kenyataan yang menunjukkan bahwa asas keseimbangan ternyata tidak berlaku pada perjanjian anjak piutang, hal ini disebabkan format dan isi perjanjian ditetapkan secara sepihak oleh factoring, dan tidak dapat dirundingkan lagi oleh debitur. Akibatnya posisi debitur sangat lemah dibandingkan dengan kedudukan kreditur. Asas keseimbangan diperlukan upaya-upaya dari pemerintah dalam bentuk undang-undang yang mengatur tentang aturan-aturan dasar yang harus diperhatikan oleh para pihak yang berkehendak mengadakan perjanjian anjak piutang (factoring).

Keywords