Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2024)
Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis terkait Ratio Decidendi Majelis Pengawas Notaris,terhadap notaris yang tidak membacakan aktanya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mendeskripsikan, menganalisis dan mengetahui, Ratio Decidendi (alasan) terhadap Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby tentang akta yang tidak dibacakan oleh notaris. Kemudian untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis kedudukan undang-undang jabatan notaris terhadap tanggung jawab pejabat notaris berdasarkan Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby. Serta untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bagaimana penegakan hukum berdasarkan Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby terkait Undang-Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual dengan teknik penelusuran bahan hukum studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik interpretasi yang digunakan adalah interpretasi sistematis. Hasil Penelitian menyimpulkan pelaksanaan putusan dengan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) mengenai Perkara Nomor 873/Pdt.G/2013/PN.Sby Putusan dengan gugatan yang tidak dapat diterima merupakan kesalahan penggugat dalam merumuskan gugatannya. Hal ini juga merupakan bagian dari kelalaian pengadilan dalam melaksanakan amanat Pasal 119 HIR/143 Rbg konstitusi yang memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan negeri untuk memberikan nasehat dan bantuan kepada para pihak untuk mencegah terjadinya gugatan tidak sempurna. Bahwa konsekuensi hukumnya apabila akta yang tidak dibacakan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (9) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah terdegradasinya kekuatan hukum akta yang dibuat oleh Notaris, dimana kekuakatan hukumnya menjadi akta dibawah tangan. Dalam pertanggung jawaban Notaris atas akta yang tidak dibacakan Notaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah tanggung jawab secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian secara materiil terhadap penghadap. Tanggung jawab Notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris seperti yang telah tertuang dalam UUJN dan tanggungjawab Notaris berdasarkan Kode Etik Notaris.
Keywords