RechtIdee (Dec 2018)
IMPLEMENTASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH BANGKALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan menganalisis Implementasi Konsep Restorative JusticeTerhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Wilayah Bangkalan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tulisan ini di buat berdasarkan penelitian menggunakan pendekatan utama yaitu yuridis normative (legal Research) dan yuridis Empiris sebagai penunjang pendekatan Normatif. Hasil penelitian ini bahwa konsep Restorative Justice dibangkalan telah efektif dilaksanakan oleh para penegak hukum meskipun banyak kekurangan tetapi tidak mengurangi pelaksanaan demi kepentingan Anak berhadapan hukum. Pendampingan Kasus ABH wajib didampingi oleh Keluarga, Pengacara, Bapas, LSM dan tokoh masyarakat. Pendamping terhadap ABH tidak hanya kasus yang dapat dilaksanakan Restorative Justice tetapi semua kasus yang melibatkan anak sebagai anak pelaku. Pendampingan ABH dimulai sejak tahap penyidikan hingga telah selesainya pidana yang harus ABH pertanggung jawabkan dan dikembalikannya ABH kepada masyrakat untuk bersosialisasi. Oleh karena itu, diharapkan putusan para penegak hukum yang menyangkut masa depan ABH lebih untuk diperhatikan masa depannya agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kata Kunci: Anak Berhadapan Hukum, Restorative Justice, Pendampingan ABSTRACT This reseach aims to analyze the Implementation of Restorative Justice Concept on Children Against the Law in Bangkalan Territory Based on Act No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children. This paper is based on research using the main approach of normative juridical (Legal Research) and juridical Empirical as supporting Normative approach. The result of research is the concept of Restorative Justice has been effectively implemented by law enforcers despite many shortcomings but does not reduce the implementation in the interest of the Child in the against of law. Assistance of ABH Cases must be accompanied by Family, Lawyers, BAPAS (Balai Permasyarakatan), NGOs and community leaders. Companions to ABH are not the only cases that Restorative Justice can implement but all cases involving children as child offenders. ABH mentoring started from the investigation stage until the completion of the crime that should be ABH accountable and returned ABH to the community to socialize. Therefore, it is hoped that the decision of law enforcers concerning the future of ABH is more to be considered for the future to become a better person. Keywords :Children Against the Law, Restorative Justice, Assistance
Keywords