Jurnal IUS (Dec 2020)
Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) : Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif
Abstract
Tulisan ini akan secara spesifik membahas mengenai pengaturan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RKUHP sebagai salah satu bentuk pendekatan keadilan restoratif yang pada prinsipnya mencoba untuk menghindari penjatuhan pidana penjara sejauh hal tersebut dimungkinkan, terutama untuk pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek dalam kasus-kasus tindak pidana ringan. Selain itu, lembaga ini juga pada prinsipnya berfungsi untuk melakukan koreksi terhadap kekakuan dari asas legalitas. Persoalan lain yang kemudian juga harus diperhatikan adalah RKUHP perlu mengurai secara lebih rinci kriteria yang harus terpenuhi agar putusan pemaafan hakim dapat dijatuhkan dalam suatu perkara. Upaya pembaharuan hukum pidana materil melalui pengaturan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RKUHP ini juga harus disikronisasi dengan pengaturan hukum acara pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar pengaturan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) dalam RKUHP tidak menjadi sesuatu yang percuma. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Sehubungan dengan metode penelitian hukum normatif yang digunakan, jenis data yang digunakan untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (studi literatur) yang dalam hal ini akan menjadi bahan utama.
Keywords