Al-Adl (Jan 2022)

NASAB ANAK DARI PERKAWINAN SIRI

  • Fahmi Al Amruzi

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5834
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 1 – 19

Abstract

Read online

ABSTRAK Status anak dalam hukum keluarga dapat di kategorikan menjadi dua macam yaitu: anak yang sah dan anak yang tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir didalam atau akibat suatu perkawinan yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah dan perkaewinannya sering disebut sebagai perkawinan/nikah siri. Disebut dengan perkawinan siri karena perkawinan itu dilaksanakan hanya mengikuti ketentuan agama yang bisa dikatakan sebagai kawin bawah tangan dan tersembunyi (siri), ada faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan siri dan diantaranya karena menutup malu keluarga karena calon mempelai telah hamil dan belum berusia dewasa. Anak yang lahir dari perkawinan siri dikatan anak tidak sah karena terlahir dari perkawinan yang tidak sesuai ketentuan hukum perkawinan, akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab (baca: akte lahir) dari orang tuanya sebagai bentuk bukti nasab yang merupakan hak bagi setiap anak yang lahir Dalam Islam untuk menentukan nasab anak dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya: • Melalui pernikahan yang sah • Dengan cara melalui pengakuan atau gugatan terhadap anak • Melalui pembuktian • Melului perkiraan ( Qiyafah) Kata Kunci: Hukum, Fikih, Perkawinan, Siri, Nasab, Anak

Keywords