DiH (Feb 2022)
HILANGNYA ESENSI “PERSETUJUAN” DALAM JAMINAN PERORANGAN PADA PRAKTIK PINJAMAN ONLINE
Abstract
Abstract In this all-advanced era, the ease of accessing various services on the internet media, increasingly unlimited. Many human activities can be done using internet media digitally without restrictions on distance and time. In the economic sector, especially in non-bank financial institutions that provide online loan services, also use the internet as its main medium. Seeing the fact that the rise of online loans as creditors that make a third party as a guarantor of its debtor, beyond the knowledge and without the consent of someone who becomes a third party, makes the public question how the government, especially those related to the financial sector to handle such cases. Especially for the Financial Services Authority (OJK), which has the authority and duty to supervise various non-bank financial institutions that have been regulated to be outside the authority of Bank Indonesia to supervise it. Because of these thorny problems, the author is interested in researching further related to the problem of online loans that no longer heed the approval of third parties in appointing someone as a guarantor of the debtor's debt. Then it will be offered novelty as a solution to existing problems using research methods in the form of normative juridical which will certainly be guided by applicable laws and regulations related to problems that arise and other relevant legal materials. Keywords: agreement; online loans; personal guarantee Abstrak Di jaman yang serba maju ini, kemudahan mengakses berbagai macam layanan yang ada pada media internet, semakin tak terbatas. Banyak aktivitas manusia yang dapat dilakukan menggunakan media internet secara digital tanpa batasan jarak dan waktu. Pada sektor perekonomian, khususnya pada lembaga keuangan non-bank yang menyediakan layanan jasa pinjaman online, juga menggunakan internet sebagai media utamanya. Melihat fakta yang terjadi yakni mengenai maraknya pinjaman online sebagai kreditur yang menjadikan seseorang pihak ketiga sebagai penjamin dari debiturnya, di luar sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari seseorang yang menjadi pihak ketiga, membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana pemerintah terutama yang terkait dengan sektor keuangan untuk menangani kasus-kasus tersebut. Terlebih untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki kewenangan dan tugas untuk mengawasi berbagai lembaga keuangan non-bank yang telah diatur menjadi diluar kewenangan Bank Indonesia untuk mengawasinya. Oleh karena permasalahan yang pelik tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh terkait permasalahan pinjaman online yang tidak lagi mengindahkan persetujuan pihak ketiga dalam menunjuk seseorang sebagai penjamin atas utang debiturnya. Kemudian akan ditawarkan kebaruan sebagai solusi dari adanya permasalahan yang ada dengan menggunakan metode penelitian berupa yuridis normatif yang tentunya akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan permasalahan yang timbul serta bahan-bahan hukum lainnya yang masih relevan. Kata kunci: jaminan perorangan; persetujuan; pinjaman online