Masalah-Masalah Hukum (Jan 2021)

IMBAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 DALAM PENATAAN PEGAWAI DI INSTANSI PEMERINTAH

  • Henny Juliani

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.36-48
Journal volume & issue
Vol. 50, no. 1
pp. 36 – 48

Abstract

Read online

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui imbas PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dalam penataan pegawai di instansi pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa imbas berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 memberi dampak yang signifikan yaitu larangan pengangkatan tenaga honorer untuk pengisian jabatan ASN termasuk pengangkatan dalam rangka mengganti tenaga honorer yang berhenti atau diberhentikan. Solusi pengisian kebutuhan pegawai di instansi Pemerintah dilakukan melalui rekrutmen PPPK secara terbuka agar diperoleh ASN yang profesional. Tuntutan profesionalitas ASN melalui seleksi JF PPPK sebagai bentuk penataan birokrasi dalam mewujudkan good governance harus dilakukan dengan kebijakan regulasi yang berkeadilan bagi tenaga kontrak K1 dan K2 yang selama ini telah bekerja di instansi Pemerintah.

Keywords