Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah (Jul 2017)

PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH

  • M Roji Iskandar

DOI
https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i2.2539
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 200 – 216

Abstract

Read online

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya klausula baku merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang mana asas tersebut terdapat dalam UUPK dan hukum perjanjian syariah. Akan tetapi dalam kenyataan dan implementasinya klasula ini menjadi pembatasan dalam berkontrak. Kata Kunci: Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Syariah ABSTRACT Standard clause is each ruling or rule and requisite already be gotten things square and are established beforehand unilateral by effort agent those are poured in a document and / or obligatory and mandatory agreement accomplished by consumer. This lawmaker accept that fact standard enforcement contract is a need that can't avoid cause as it were said by Syahdeini, default agreement / standard contract is a really fact comes into the world from society requirement. Basically defines a clause standard to constitute realization of freedom ground gets to contract which that ground exists deep UUPK and syariah's agreement law. But then in fact and clause implementation this becomes limit in gets contract. Key word: Standar Clause, Consumer Protection, Sharia Agreement

Keywords