Jurnal Mercatoria (Nov 2010)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE

  • Henry D Sitompul,
  • Syaparudin Syaparudin,
  • Ferri Aries Suranta

Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 144 – 162

Abstract

Read online

Sistem yang sedang popular dan cenderung diminati oleh wirausahawan adalah cara berbisnis menngunakan sistem franchise atau yang lebih dikenal dengan pemberian waralaba. Sistem franchise sebagai model pengembangan kemitraan bisnis telah membuktikan keberadaannya dalam perekonomian nasional karena menawarkan segudang peluang yang sangat besar kepada calon wirausahawan untuk memiliki dan mengembangkan usahanya dengan rasio keberhasilan yang tinggi. Kepastian hukum di dalam menerapkan sistem franchise di Indonesia adalah sebagai salah satu cara untuk memajukan bisnis wirausahawan merupakan hal yang mutlak, oleh karena itu segala hal mengenai konsep, format, proses dan produk franchise tidak boleh luput atau terlepas dari aturan-aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya PP Nomor 16 Tahun 1997. Selanjutnya untuk melaksanakan pendaftaran pada tanggal 30 Juli 1997 Menteri Perindustrian dan perdagangan telah mengeluarkan Kepmenperindag Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Waralaba.

Keywords