Istinbath (Jan 2023)

KETERAKSESAN UN-CRC DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (PENDEKATAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)

  • Fri Yosmen,
  • Imam Yazid,
  • Nurcahaya Nurcahaya

DOI
https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.570
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 2

Abstract

Read online

Perlindungan terhadap anak menjadi bagian krusial yang mesti diperhatikan bagi suatu negara. Keadaan anak akan menggambarkan bagaimana keadaan sebuah bangsa pada masa yang mendatang. Hak-hak anak adalah salah satu bagiannya. Anak seyogyanya telah memiliki hak mulai dari masih berbentuk janin. Dalam tulisan ini membahas tentang bagaimana ketercapaian UN-CRC sebagai tiang dari hak anak di dalam aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan mengkaji dari sudut pandang undang-undang serta hukum Islam. Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan usia dibolehkan seorang anak untuk menikah. Pokok bahasannya adalah apakah undangundang ini telah mempertimbangkan hak anak secara keseluruhan atau sekedar jawaban akan ketidakhadirannya bias gender pada sebuah aturan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif yang mengkaji ketercapaian UN-CRC dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pespektif perundang-undangan dan hukum Islam. Setelah dianalisis dari dua perspektif yaitu pendekatan undang-undang dan hukum Islam, ternyata Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara umum telah mengakses sebagian besar amanat UN-CRC akan tetapi masih ada hal yang harus ditingkatkan agar lebih terjaminnya perlindungan hukum bagi seorang anak. Selanjutnya salah satu peran penting dari pengadilan adalah memerintahkan untuk memperoleh terlebih dahulu rekomendasi dari psikolog atau psikiater dan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan oleh Hakim. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi bertujuan untuk menjamin terlindungnya hak anak.

Keywords