Jurnal Mercatoria (Jun 2023)

Penentuan Status Korban Pemerkosaan Guna Melakukan Aborsi Pasca Pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023

  • Tsabitha Afnan Putri Wahyudhi,
  • Beniharmoni Harefa

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.9439
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1
pp. 63 – 70

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk mencari penentuan kapan seseorang dapat dikatakan sebagai korban kekerasan seksual penyebab kehamilan dalam konteks korban menginginkan prosedur aborsi sesuai ketentuan Pasal 463 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Penentuan ini ditetapkan agar janin tidak melewati batas waktu umur 14 minggu. Masalah difokuskan pada seharusnya penentuan kapan seseorang dapat dikatakan sebagai korban kekerasan seksual penyebab kehamilan dalam konteks korban menginginkan prosedur aborsi sesuai ketentuan Pasal 463 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 di masa mendatang. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori keadilan hukum dari John Rawles dan Aristoteles. Data-data dikumpulkan melalui cara kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pihak yang berwenang menentukan kapan seseorang dapat melakukan aborsi legal adalah penyidik dan penentuan status sebagai korban pemerkosaan adalah saat penyidikan. Hal ini disimpulkan berasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 berisi tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Keywords