Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2023)

PRINSIP MOST-FAVOURED NATION DALAM PERDAGANGAN JASA MENUJU LIBERALISASI PERDAGANGAN

  • Najmi Najmi,
  • Magdariza Magdariza

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.302
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 4
pp. 589 – 602

Abstract

Read online

Perkembangan perdagangan jasa yang sangat cepat memerlukan suatu aturan yang dapat menjamin lancarnya pertumbuhan sektor jasa itu sendiri sehingga dapat berperan dalam menopang perekonomian. GATS adalah persetujuan dasar untuk masalah-masalah jasa yang bersifat multilateral yang berada dalam kerangka WTO. Persetujuan ini memuat dua hal pokok yaitu ketentuan tentang kerangka kerja dan komitmen liberalisasi atas sektor dan sub-sektor jasa yang ada dalam daftar skedul tiap anggota. Seperti halnya prinsip dasar GATT maka GATS juga mensyaratkan anggota untuk memberlakukan secara MFN (non diskriminasi) antara jasa produk dan penyedia jasa. Dalam hal ini, Most Favoured Nation (MFN) merupakan salah satu prinsip dasar GATS agar tidak membedakan perlakuan antara satu negara dengan negara lainnya. Penerapan prinsip MFN ini dalam bidang perdagangan jasa, disatu sisi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun disisi lainnya juga mendorong persaingan yang cukup tinggi antara negara-negara. Hal ini merupakan suatu tantangan yang cukup berat bagi negara-negara berkembang untuk bersaing dengan negara maju yang lebih siap untuk menghadapi kompetisi di bidang perdagangan jasa. Bagi Indonesia sendiri sebagai salah satu negara anggota WTO harus segera berbenah diri dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya dalam rangka menghadapi liberalisasi dibidang perdagangan jasa. Ketentuan GATS yang juga berlaku bagi Indonesia telah memuat sektor-sektor jasa yang akan diliberalisasi diantaranya jasa perhubungan udara, jasa finansial, perpindahan manusia serta jasa telekomunikasi. Pada akhirnya, dengan telah diberikannya pengaturan perdagangan di sektor jasa melalui GATS dalam kerangka WTO hendaknya juga mendorong mewujudkan suatu perdagangan yang adil, transparan, saling menguntungkan dan memperkuat hubungan antara negara-negara.

Keywords