Ta'zir (Dec 2024)
KEDUDUKAN ASAS HUKUM DI INDONESIA : DINAMIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Asas hukum merupakan prinsip dasar dalam pembentukan pperaturan Perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas hukum dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta dampak penerapan atau pengabaian asas hukum terhadap kualitas dan legitimasi peraturan yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang mengkaji asas hukum dalam pembentukan peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas hukum memiliki peranan sentral dalam setiap tahap pembentukan peraturan, mulai dari perancangan hingga pengesahan. Penerapan asas hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dapat meningkatkan kualitas substansi peraturan, memperkuat legitimasi hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sebaliknya, pengabaian asas hukum dapat menurunkan kualitas peraturan, menurunkan efektivitas implementasi, dan memicu ketidakpuasan masyarakat yang berujung pada konflik sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas hukum yang konsisten dalam pembentukan peraturan untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan responsif.
Keywords