Al-Adl (Apr 2021)

KEABSAHAN ALAT BUKTI PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA MELALUI TELECONFERENSI DI MASA PANDEMI COVID 19

  • Iwan Taufik Firdaus

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.4324
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 1
pp. 151 – 171

Abstract

Read online

Sejak pandemi covid-19 mulai mewabah ke seluruh dunia memberikan dampak yang sangat besar pada dunia praktik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan alat bukti dalam persidangan pidana secara teleconference. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif sebagai suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Teleconference belum diakui dalam KUHAP, karena revolusi dari ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi yang saat ini berlangsung sedemikian pesat, mengakibatkan timbul keadaan keadaan baru yang seharusnya dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian perkara, termasuk dalam penerapan KUHAP. Dalam analisis hukum legalistik, yang cenderung bersifat kaku atau formal legalistik, teleconference tidak dapat diterima sebagai media pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 160 ayat (1) huruf a dan Pasal 167 KUHAP yang menghendaki kehadiran saksi di ruang persidangan. Namun, pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan Hakim menggali kebenaran materiil, sehingga terbuka peluang bagi hakim untuk mengesampingkan aspek formal.

Keywords