Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2023)
ANALISIS PENGGUNAAN ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA MINYAK GORENG NO. 15/KPPU-I/2022
Abstract
Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada oktober tahun 2021 sampai dengan pertengahan tahun 2022 menuai polemik ditengah masyarakat khususnya kalangan ekonomi menengah kebawah. Disinyalir salah satu penyebab kenaikan dan kelangkaan minyak goreng kemasan terjadi akibat kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO)/ minyak mentah dunia yang mencapai USD 1340. Namun di sisi lain Direktur Investigasi KPPU menyatakan bahwa untuk tahun 2022 kebutuhan CPO nasional seharusnya masih mencukupi. karena jumlah produksi CPO bisa menutupi kebutuhan nasional. KPPU menduga telah terjadi praktik kartel dalam kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran. Dugaan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPPU dalam perkara no. 15/KPPU/2022. Tulisan ini akan menjawab persoalan terkait dengan bagaimana analisis penggunaan alat bukti dalam pemeriksaan perkara minyak goreng no. No. 15/KPPU-I/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tertier diolah dengan menggunakan analisis kualitatif dan kemudian diuraikan secara deskriptif. Dalam pemeriksaan perkara no.15/KPPU/2022 alat bukti yang digunakan sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang no. 5 tahun 1999. Dalam acara persaingan usaha dikenal adanya bukti petunjuk sebagai alat bukti tidak langsung (indirect evidence/circumstantial evidence) dan digunakan juga dalam pemeriksaan perkara minyak goreng tersebut.
Keywords