Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2023)

Penerapan Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Illegal Mining pada Tingkat Penyidikan

  • Nirdes Ali,
  • Iyah Faniyah

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.405
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 3
pp. 995 – 1003

Abstract

Read online

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pertambangan illegal dengan menerapkan unsur unsur tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari illegal mining pada tingkat penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu sebelumnya penyidik melakukan penelusuran aset dan aktivitas keuangan tersangka sedetil mungkin. Adapun unsur unsur yang diterapkan adalah pelaku yang melakukan Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan Merupakan hasil tindak pidana. Unsur objektif (actus reus) dapat dilihat dengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur subjektif (mens rea) dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari illegal mining di tingkat penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah dalam hal penelusuran Asset karena para tersangka ini memakai rekening atas nama orang lain. Kendala lain masalah waktu yang lama dan jarak yang jauh karena banyak yang harus diperiksa saksi, saksi ahli, PPATK juga seperti kasus yang sedang ditangani ini koordinasi bersama PPATK karena jarak jadi sulit. Sementara dalam pemberkasannya harus ada pemeriksaan dari PPATK. Surat sudah lama tapi sampai sekarang belum juga registrasinya, dikarenakan saksinya juga jauh.

Keywords