Pandecta: Research Law Journal (Apr 2013)
Pengembangan Ilmu Hukum Berbasis Religiuos Science: Dekonstruksi Filsosofis Pemikiran Hukum Positivistik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran agama dalam pembangunan hukum ditengah berbagai krisis keadilan di tengah kehidupan masyarakat dewasa ini. Pendekatan kajian yang dilakukan adalah pendekatan konsep. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari kajian-kajian akademik dibidang ilmu hukum. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa agama baik sebagai pedoman hidup, ideologi negara dan/atau budaya memiliki justifikasi yang kuat sebagai alternatif sumber dalam pembangunan ilmu hukum ke depan. Nilai-nilai universal agama sangat dekat dengan keadilan subtantif yang selama ini tidak banyak mendapatkan proporsi dalam praktek hukum yang berbasis pada tradisi positivistik. Dalam tradisi itu keadilan mekanis yang direfleksikan dalam putusan hakim dengan merujuk kepada bunyi perundang-undangan, dalam banyak kasus telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan agama yang tidak saja memperhatikan dimensi akal manusia yang bersifat terbatas, juga menyandarkan kepada sebagai wahyu sebagai rujukan yang bersifat wahyu. Dalam konteks ini, Pancasila yang telah merekam berbagai jejak pemikiran tersebut sangat penting diperkuat sebagai landasan kompromis dalam pembangunan hukum. This study aims to examine the role of religion in the development of the law amid the various crises of justice in public life today. The study approach is concepts. The data used is secondary data sourced from academic studies in the field of legal science. The results of this study indicate that religion as a way of life, the ideology of the state and / or culture has a strong justification for the development of alternative sources of law in the future. Universal values of religion are very close to substantive justice that has not been much to get the proportions in the practice of law based on the positivistic tradition. In the tradition of that justice which is reflected in the mechanical verdict with reference to the sound of the legislation, in many cases people have been injured sense of justice. Therefore, the approach to religion that does not take into account the dimensions of the human mind is limited, also rely on the revelation that is revealed as a reference. In this context, Pancasila has recorded several tracks of thought is very important as a basis for compromise reinforced the development of the law.
Keywords