Brawijaya Journal of Social Science (Dec 2022)
Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Organisasi Masyarakat Sipil (PRT): Persoalan Tentang Ruang Kebebasan Sipil di Indonesia
Abstract
ABSTRAK Pekerja rumah tangga atau yang sering dikenal dengan asisten rumah tangga atau bahkan pembantu rumah tangga sudah tidak asing lagi keberadaannya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Pekerja rumah tangga atau yang disingkat PRT merupakan sebuah pekerjaan dimana pekerjanya menawarkan jasa kepada pemberi kerja untuk mengerjakan berbagai urusan rumah tangga, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan pekerjaan rumah lainnya. Keberadaan PRT sebagai pekerja informal atau pekerja domestik di dalam rumah tangga belum dibarengi dengan aturan hukum yang jelas dan konkrit untuk mengakui dan melindungi PRT dalam pekerjaannya, sehingga seringkali PRT menjadi subyek yang diabaikan dan disepelekan dari sebagai status yang marginal dan tidak eksis, bahkan tidak jarang mendapatkan perlakuan-perlakuan yang merugikan PRT, seperti tindakan pelanggaran hak, pelecehan seksual, hingga penyiksaan atau kekerasan yang dilakukan pemberi kerja kepada PRT. Berlatar belakang dari kasus-kasus pelanggaran hak PRT, PRT mulai memberanikan diri untuk mengupayakan hak-hak nya agar dilindungi oleh negara. Usaha untuk mengupayakan kerja layak bagi PRT telah tertuang dalam RUU PPRT serta adanya Konvensi ILO No.189. Namun hingga saat ini pemerintah negara Indonesia belum juga mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PRT. Oleh karena dibutuhkan peran serta dari seluruh elemen negara termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Melalui Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), diharapkan dapat menjadi jembatan aspirasi dan suara masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU PPRT. Selain itu sebagai negara demokrasi, OMS juga dibutuhkan untuk mengklaim sebutan negara demokrasi bagi Indonesia agar kebebasan sipil dapat ditegakkan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Utamanya bagi kaum marginal seperti PRT. Kata Kunci: Kebebasan Sipil, Kesejahteraan, OMS, PRT ABSTRACT Domestic workers or often known as household assistants or even domestic helpers are no stranger to their existence in the lives of Indonesian people, both in rural and urban areas. Domestic worker or abbreviated as PRT is a job where the worker offers services to the employer to do various household chores, such as washing, cooking, cleaning the house, caring for children, and other household chores. The existence of domestic workers as informal workers or domestic workers in the household has not been accompanied by clear and concrete legal rules to recognize and protect domestic workers in their work, so that domestic workers often become subjects that are ignored and underestimated, from a status that is marginal and does not exist, not even rare. Receiving treatment that is detrimental to domestic workers, such as violations of rights, sexual harassment, to torture or violence perpetrated by employers against domestic workers. Against the backdrop of cases of violations of domestic workers' rights, domestic workers have begun to have the courage to strive for their rights to be protected by the state. Efforts to seek decent work for domestic workers have been contained in the Domestic Workers Bill and the existence of ILO Convention No.189. However, until now the Indonesian state government has not ratified the Domestic Workers Bill to become the Domestic Workers Law. Therefore it requires the participation of all elements of the state including the government and civil society. Through Civil Society Organizations (CSOs), it is hoped that they can become a bridge for people's aspirations and voices to push for the ratification of the PPRT Bill. Apart from that, as a democratic country, CSOs are also needed to claim the title of a democratic country for Indonesia so that civic freedoms can be upheld for the sake of achieving people's welfare. Especially for marginalized people like domestic workers. Keywords: CSO, Civic Freedom, Domestic Worker, Welfare